Pada postingan kali ini saya akan berbagi kepada sobat sekalian tentang permasalahan nazar. Benarkah bernazar itu hukumnya makruh? Sebelum kita memasuki pokok permasalahan, ada baiknya penulis uraikan terlebih dahulu tentang pengertian nazar itu sendiri.
“Apabila saya mendapatkan pekerjaan maka gajih pertama yang saya dapat akan saya sumbangkan kepada panti asuhan”.
“Apabila saya lulus dalam UAN bulan ini maka saya akan puasa selama 5 hari”.
“Kalau saya menang dalam pertandingan ini maka saya akan bersedekah kepada 10 orang fakir miskin”