Minggu, 21 November 2010

Posted by Eko 16.26, under | No comments

POKOK-POKOK MASALAH
DALAM KRITIK SANAD DAN MATAN
Oleh : RASYID RIZANI
Sumber:
http://pa-banjarmasin.pta-banjarmasin.go.id/index.php?content=mod_artikel&id=13


A.     PENDAHULUAN
Sebuah hadits dikatakan shahih (dalam hal ini shahih lidzātihi) adalah jika sanadnya muttashil, periwayatnya adil dan dhābit, dan sanadnya terhindar dari syudzudz dan ‘illat.
Pada masa Rasulullah saw; kritik atas hadits tidaklah begitu besar. Keberadaan Rasul di tengah-tengah mereka sudah dianggap cukup untuk menjadi narasumber atas persoalan-persoalan agama. Pada masa pemerintahan khulafa'urrāsyidīn, kritik hadits mulai terlihat mencuat. Terbukti dengan semakin berhati-hatinya para sahabat dalam menerima hadits hal ini sebagaimana yang terjadi dengan Abū Bakar saat ditanya tentang bagian warisan seorang nenek. Begitu juga ‘Umar saat bertanya kepada Abū Musa al-‘Asy’ari tentang keabsahan anjuran mengetuk pintu sebanyak tiga kali saat bertamu. Bahkan Alī bin Abī Thālib tidak akan menerima hadits dari seseorang, sebelum ia bersumpah. Hal ini mengindikasikan bahwa para sahabat begitu antusias untuk memelihara sunnah Rasul.
Ketika permulaan masa tabī’īn, geliat kritik hadits semakin besar. Hal ini disebabkan munculnya fitnah yang menyebabkan perpecahan internal umat Islam. Kondisi ini diperparah dengan merajalelanya para pemalsu hadits untuk mendukung golongan tertentu. Iklim yang tidak sehat ini menuntut para kritikus hadits agar lebih gencar dalam meneliti keadaan para perawi. Mereka lalu melakukan perjalanan untuk mengumpulkan sejumlah riwayat, menyeleksi dan membandingkannya, hingga akhirnya mampu memberikan penilaian atas setiap hadits. 
Metode kritik hadits terus berkembang pesat, ditandai dengan lahirnya beberapa karya ulama tentang kritik sanad hadits. Kritikan tersebut ditulis dalam kitab tersendiri dan memuat seluruh riwayat yang dimiliki oleh masing-masing perawi. Hal ini dilakukan agar penilaan atas hadits benar-benar objektif sebagaimana yang dilakukan Imam Ahmad dalam karyanya: Kitâbul ‘Ilal fi Ma’rifati’l Rijâl, atau: Musnad al-Mu’allal” karya Ya’qub bin Syaibah. 
Selanjutnya, penulisan kritik hadits menjadi lebih sistematis dengan dilakukannya penelitian atas sanad secara terpisah dari matan. Hal ini digagas oleh pakar kritik hadits seperti Ibnu Abī Hatim dalam bukunya: al-Jarh wa Ta’dîl”, dan ’Ilal yang begitu detail dalam melacak keabsahan hadits dari aspek matan dan perawinya. Setelah sejumlah peninggalan ulama tersebut ditelaah kembAlī oleh para ulama mutaakhirîn seperti al-Mizzi, Dzahabī, Ibnu Hajar dan lainnya, mereka kemudian meletakkan materi-materi kritikan dalam satu buku tersendiri tanpa memuat sanadnya secara lengkap. Kemudian mereka mendiskusikan (munaqasyah) komentar-komentar ulama hadits, hingga dapat memberikan penilaian akhir pada sebuah hadits.
Pada tulisan ini akan dibahas mengenai pokok-pokok masalah dalam kritik sanad dan matan dengan menggunakan kaedah kesahihan hadits dan pokok-pokok kritik matan.
B.      LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN DALAM KRITIK SANAD HADITS
Dr. Syuhudi Isma’īl dalam buku beliau yang berjudul “Metodologi penelitian Hadits Nabi” menguraikan ada beberapa langkah yang harus ditempuh dalam melakukan suatu kritikan terhadap sanad suatu hadits,[1] yaitu sebagai berikut :
Melakukan I’tibar
1.       Arti dan Kegunaan I’tibar
Kata al-I’tibar ( الاعتبار ) adalah masdhar dari kata اعتبر yang menurut bahasa berarti peninjauan terhadap berbagai hal dengan maksud untuk dapat diketahui sesuatunya yang sejenis.[2]
Sedangkan menurut istilah ilmu hadits, I’tibar adalah menyertakan sanad-sanad yang lain untuk suatu hadits tertentu yang hadits itu pada bagian sanadnya tampak hanya terdapat seorang periwayat saja; dan dengan menyertakan sanad-sanad yang lain tersebut akan dapat diketahui apakah ada periwayat yang lain ataukah tidak ada untuk bagian sanad dari sanad hadits yang dimaksud.[3]
Kegunaan I’tibar adalah untuk mengetahui keadaan sanad hadits seluruhnya dilihat dari ada atau tidak adanya pendukung berupa periwayat yang berstatus muttabī atau syāhid.[4] Dengan adanya I’tibar ini maka akan diketahui apakah hadits yang diteliti itu memiliki muttabī dan syāhid ataukah tidak.
2.       Pembuatan Skema Sanad
Untuk mempermudah proses kegiatan I’tibar itu diperlukan adanya pembuatan skema untuk seluruh sanad untuk hadits yang akan diteliti. Ada 3 hal yang harus diperhatikan :
a.       Jalur seluruh sanad,
b.      Nama-nama periwayat untuk seluruh sanad
c.       Metode periwayatan yang digunakan oleh masing-masing periwayat.
Contohnya hadits yang berbunyi من رأى منكم منكرا.... atau yang semakna dengannya menurut hasil takhrij diriwayatkan oleh :
a.       Imam Muslim dalam Shahīh Muslim, Juz I hal. 69
b.      Abū Daud dalam Sunan Abū Dāud, Juz I h. 297 dan Juz IV h. 123
c.       At-Tarmuzi dalam Sunan at-Turmuzi, Juz III,h. 317 – 318
d.      An-Nasā’i dalam Sunan an-Nasā’i, Juz VIII h. 111 - 112
e.      Ibnu Majjah dalam Sunan Ibnu Mājjah, Juz I h. 406, dan Juz II, h. 1330
f.        Ahmad bin Hanbal dalam Musnad Ahmad, Juz III, h. 10, 20, 49, 52 – 53 dan 92.
Inilah hadits dimaksud yang mukharrijnya dari Muslim :
حدثنا أبو بكر بن أبى شيبة, حدثنا وكيع عن سفيان.ح. وحدثنا محمد بن المثنى, حدثنا محمد بن جعفر, حدثنا شعبة, كلاهما عن قيس بن مسلم عن طارق بن شهاب وهذا حديث أبى بكر, قال: أول من بدأ بالخطبة يوم العيد قبل الصلاة مروان, فقام إليه رجل, فقال: الصلاة قبل الخطبة, فقال: قد ترك ماهنالك. فقال أبو سعيد: أما هذا فقد قضى ماعليه, سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : من راى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه, فإن لم يستطع فبقلبه, ولك أضعف الإيمان. ( رواه مسلم )

Nama Periwayat
Urutan sebagai Periwayat
Urutan sebagai Sanad
Abū Sa’id
Periwayat 1
Sanad 6
Thāriq bin Syihāb
Periwayat 2
Sanad 5
Qais bin Muslim
Periwayat 3
Sanad 4
Sufyān
Periwayat 4
Sanad 3
Syu’bah
Periwayat 4
Sanad 3
Waki’
Periwayat 5
Sanad 2
Muhammad bin Ja’far
Periwayat 5
Sanad 2
Abū Bakar bin Abī Syaibah
Periwayat 6
Sanad 1
Muhammad bin Al-Musanna
Periwayat 6
Sanad 1
Muslim
Periwayat 7
Mukharrij Hadits


Skema sanad-sanad hadits itu adalah sebagai berikut :

رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : من راى منكم منكرا فليغير بيده.......
أبو سعيد الخدري
طارق بن شهاب
رجاء (أبو إسماعيل)
قيس بن مسلم
إسماعيل بن رجاء

محمد بن عبيد
أبو معاوية
الأعمش
شعبة
هناد بى سرى
أبو كريب (محمد بن علاء)
يزيد
مالك بن معول
سفيان
محمد بن جعفر
عبد الرحمن بن مهدى
وكيع
مخلد
أبو بكر بن أبى شيبة
عبد الجيد بن محمد
محمد بن بشار (بندار)
محمد بن المثنى
إبن ماجه
أبو داود
النسائ
الترمذي
مسلم
أحمد بن حنبل
 













Dari skema di atas dapat kita ketahui bahwa periwayat yang berstatus sebagai syāhid tidak ada karena ternyata Abū Sa’id merupakan satu-satunya sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits yang sedang akan diteliti tersebut.
Untuk Muttabī’nya bila sanad yang diteliti adalah sanadnya Turmudzi, maka Ahmad bin Hanbal merupakan Muttabī’ bagi Bundar (Muhammad bin Basyar); Bundar merupakan sanad pertama bagi at-Turmudzi, kemudian pada sanad kedua, ketiga dan kelima, bagi sanad at-Turmudzi, masing-masing memiliki muttabī’ yaitu waki’ sebagai muttabī’nya Abdurrahman bin Mahdi, lalu Mālik bin Migwal, Syu’bah dan al-A’masy sebagai muttabī’nya Sufyān, dan Raja’ sebagai muttabī’nya Thāriq bin Syihāb. Dengan demikian, Muttabī dari sanadnya Turmudzi dating dari sanad an-Nasā’i, Ahmad bin Hanbal, Muslim, Abū Dāud dan Ibnu Mājjah.
Meneliti Pribadi Periwayat dan Metode Periwayatannya
Untuk meneliti hadits diperlukan sebuah acuan yaitu acuan yang akan digunakan untuk meneliti kesahihan hadits bila hadits yang diteliti bukanlah hadits yang mutawatir.
ِAbū ‘Amr Usmān bin Abdirrahman bin as-Salah asy-Syahrazuri yang biasa disebut Ibnus Salah (w. 577 H/ 1245 M), beliau merumuskan sebagai berikut :
الحديث الصحيح هو المسند الذي يتصل إسناده بنقل العدل الضابط إلى منتهاه ولايكون شاذا ولا معللا.
Hadits Shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya (sampai kepada Nabi SAW), diriwayatkan oleh (periwayat) yang adil dan dhābit sampai akhir sanad ( di dalam hadits itu) tidak terdapat kejanggalan (Syudzudz) dan cacat (‘illat).[5]
Jadi unsur-unsur hadits dikatakan shahih apabīla sesuai dengan kaidah-kaidah sebagai berikut :
1.    Sanad hadits yang bersangkutan harus bersambung mulai dari mukharrijnya sampai kepada Nabi Muhammad SAW
2.    Seluruh periwayat dalam hadits itu harus bersifat adil dan dhābit.
3.    Hadits itu, jadi sanad dan matannya harus terhindar dari kejanggalan (Syudzudz) dan cacat (‘illat).
Dari ketiga kaidah di atas ada yang berhubungan dengan sanad dan ada pula yang berhubungan dengan matan hadits.
1.       Yang berhubungan dengan sanad :
1)      Sanad bersambung
2)      Seluruh periwayat dalam sanad bersifat adil
3)      Seluruh periwayat dalam sanad bersifat dhābit
4)      Sanad hadits itu terhindar dari kejanggalan (syudzudz)
5)      Sanad hadits itu terhindar dari cacat (‘illat)[6]
2.       Yang berhubungan dengan matan :
a.       Terhindar dari kejanggalan (syudzudz)
b.      Terhindar dari cacat (‘illat)
Berikut ini akan dijelaskan kaidah-kaidah kesahihan hadits yang berhubungan dengan sanad, yaitu sebagai berikut :
1.       Sanad Bersambung
Yang dimaksud dengan sanad bersambung adalah tiap-tiap periwayat dalam sanad hadits menerima riwayat hadits dari periwayat terdekat sebelumnya; keadaan itu berlangsung demikian sampai akhir sanad hadits itu.[7]
Dr. M. Syuhudi Isma’īl menjelaskan bahwa sanad hadits dikatakan bersambung jika mengandung usnur-unsur : muttashil, marfu’, mahfuzh, dan bukan mu’allal.[8]
Muttashil, artinya :
ماتصل سنده مرفوعا كان أو موقوفا.
Hadits yang bersambung sanadnya baik persambungan itu sampai kepada Nabi (marfu’) maupun hanya sampai kepada sahabat Nabi saja (mauquf).[9]
Marfu’, artinya :
ما أضيف الى النبى صلى الله عليه وسلم من قول أو فعل أو تقرير أو صفة
Apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik perkataan, perbuatan, taqrir maupun sifat beliau.[10]
Mahfuzh artinya terhindar dari syudzudz
Mu’allal, artinya :
هو الحديث الذي اطلع فيه على علة تقدح فى صحته مع أن الظاهر السلامة منها
Yaitu hadits yang setelah diadakan penelitian terdapat di dalamnya cacat yang disembunyikan kecacatannya dan terlihat selamat dari keacatatan itu pada zahirnya.[11]
Jadi, hadits tersebut harus terhindar dari kecacatan tersebut.
Untuk mengetahui bersambung atau tidaknya suatu sanad, biasanya ulama hadits menempuh tata kerja penelitian sebagai berikut :
a.       Mencatat nama semua periwayat dalam sanad yang diteliti
b.      Mempelajari sejarah hidup masing-masing periwayat untuk mengetahui keadilan dan kedhābitan perawi ataukah tidak; apakah terapat hubungan kesamaan zaman atau hubungan guru – murid dalam periwayatan hadits tersebut.
c.       Meneliti kata-kata yang menghubungkan antara periwayat dengan periwayat yang terdekat dalam sanad, apakah menggunakan kata-kata سمعت, سمعنا, حدثني, حدثنا  dan yang lainnya.[12]
Dalam Kitab Ilmu Hadits ada 8 macam cara-cara periwayatan yaitu : as Sama’, al-qirā’ah, al-Ijāzah, al-Munāwalah, al-Mukātabah, al I’lam, al-wasiyyah dan al-wijādah. Kedelapan metode periwayatan tersebut memiliki perbedaan dalam tingkat akurasinya.
Sanad hadits selain memuat nama-nama periwayat juga membuat lafal-lafal yang member petunjuk tentang metode periwayatan yang digunakan masing-masing periwayat yang bersangkutan. Dari sinilah dapat diketahui dan dapat diteliti tingkat akurasi metode periwayatan yang digunakan oleh periwayat yang namanya termuat dalam sanad.
Kegiatan menerima riwayat hadits dalam dalam ilmu hadits dinamakan dengan tahammul al hadits, sedangkan kegiatan menyampaikan riwayat hadits disebut ada’u al hadits. Lafal yang digunakan dalam kegiatan tahammul al hadits bentuknya bermacam-macam seperti سمعت, سمعنا, حدثني, حدثنا, عنو عنا,  . Sebagian dari lambang-lambang itu ada yang disepakati dan ada juga yang tidak.
Lambang-lambang yang penggunaannya disepakati yaitu حدثني, نولني, نولنا, سمعنا . kedua lambang yang disebutkan pertama digunakan dalam metode periwayatan dengan as-Sama’ sebagai metode yang menurut jumhur ulama hadits memiliki tingkat akurasi yang tinggi, dan dua lambang berikutnya disepakati sebagai lambang periwayatan al-munāwalah, yakni metode periwayatan yang masih dipersoalkan tingkat akurasinya.[13]
Sedangkan lambang-lambang yang tidak disepakati penggunaannya seperti سمعت, حدثنا, أخبرنا, قال لنا . Untuk kata سمعت sebagian periwayat menggunakannya untuk metode as Sama’ dan sebagian yang lainnya menggunakannya untuk al-qirā’ah. Kata-kata حدثنا, أخبرنا, قال لنا untuk sebagian periwayat digunakan dalam metode as Sama’, dan sebagian yang lain menggunakannya untuk metode al qirā’ah, dan oleh sebagian periwayat yang lain lagi digunakan untuk metode al Ijāzah. [14]
Adapun dikhususkan untuk lambang-lambang berupa kata-kata seperti عن, عنا , ulama telah banyak mempersoalkannya. Sebagian ulama mengatakan sebagai hadits mu’an’an, yakni hadits yang sanadnya mengandung lambang ‘an, dan hadits mu’annan yakni hadits yang sanadnya mengandung lambang ‘anna memiliki sanad yang putus. Sebagian ulama lainnya menyatakan bahwa hadits mu’an’an dapat dinilai bersambung sanadnya jika dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Pada sanad hadits yang bersangkutan tidak terdapat tadlis (penyembunyian cacat).
b.      Para periwayat yang namanya beriring dan diantarai oleh lambang ‘an ataupun ‘anna itu telah terjadi pertemuan.
c.       Periwayat yang menggunakan lambang-lambang ‘an ataupun ‘anna itu adalah periwayat yang tsiqāh. [15]
Adapun keadaan periwayat dapat dibagi kepada yang tsiqāh dan yang tidak tsiqāh. Dalam hubungannya dengan persambungan sanad, kualitas periwayat sangat menentukan. Periwayat yang tidak tsiqāh yang menyatakan telah menerima riwayat dengan metode sami’na, misalnya walaupun metode itu diakui oleh para ulama hadits memiliki tingkat akurasi yang tinggi, tetapi karena yang meriwayatkannya orang yang tidak tsiqāh, maka informasinya itu tetap tidak dapat dipercaya. Selain itu ada periwayat yang dinilai tsiqāh oleh ulama kritik hadits namun dengan syarat bila dia menggunakan lambang periwayatan haddatsani atau sami’tu¸sanadnya bersambung, tetapi bila menggunakan selain kedua lambang itu sanadnya terdapat tadlis (penyembunyian cacat), seperti Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij (Ibnu Juraij) (w. 149 H / 150 H).[16]
2.       Seluruh periwayat dalam sanad bersifat adil
Kata adil dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia berarti “tidak berat sebelah (tidak memihak) atau “sepatutnya; tidak sewenang-wenang”.[17]
Sedangkan pengertian adil yang dimaksud dalam ilmu hadits, para ulama berbeda pendapat. Dari berbagai perbedaan pendapat itu dapat dihimpunkan kriteria sifat adil yaitu :
a.       Beragama Islam
b.      Mukallaf
c.       Melaksanakan ketentuan agama
d.      Memelihara murū’ah.[18]
Beragama Islam merupakan satu kriteria keadilan periwayat apabīla yang bersangkutan melakukan kegiatan menyampaikan hadits, sedangkan untuk kegiatan menerima hadits kriteria itu tidak berlaku. Periwayat boleh saja tidak beragama Islam tatkala ia menerima hadits dari Rasulullah SAW asalkan ketika dia menyampaikan hadits itu dia telah memeluk agama Islam.[19]
Mukallaf yaitu balīgh dan berakal sehat untuk kriteria ketika dia menyampaikan sebuah riwayat hadits, akan tetapi boleh saja periwayat masih belum mukallaf asal dia telah mumayyiz dalam kegiatan menerima hadits. Maka tidak diterima riwayat dari seseorang yang belum memenuhi ketentuan syarat mukallaf sebagaimana hadits Nabi SAW :
رفع القلم عن ثلاثة : عن المجنون المغلوب على عقله حتى يبرأ وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم.[20]
Yang ketiga adalah kriteria “melaksanakan ketentuan agama”, yang dimaksud adalah teguh dalam agama, tidak berbuat dosa besar, tidak berbuat bid’ah, tidak berbuat maksiat dan harus berakhlak mulia.[21]
Sedangkan yang dimaksud dengan “memelihara murū’ah”, artinya kesopanan pribadi yang membawa pemeliharaan diri manusia pada tegaknya kebajikan moral dan kebiasaan-kebiasaan. Hal itu dapat diketahui melalui adat istiadat yang berlaku di masing-masing tempat.[22]
Berdasarkan kriteria sifat adil yang telah dikemukakan di atas, maka hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang yang suka berdusta, suka berbuat munkar, atau sejenisnya tidak dapat diterima sebagai hujjah. Bila riwayatnya juga diterima sebagai hadits, maka kedudukannya adalah sebagai hadits dha’if (lemah) dan oleh sebagian ulama dinyatakan sebagai hadits maudhu’ (palsu).[23]
Secara umum ulama telah mengemukakan cara penetapan keadilan periwayat hadits yaitu berdasarkan :
a.       Popularitas keutamaan periwayat dikalangan ulama hadits; periwayat yang terkenal keutamaan pribadinya, misalnya Malik bin Anas dan Sufyan ats-tsauri, tidak lagi diragukan keadilannya.
b.      Penilaian dari para kritikus periwayat hadits; penilaian ini berisi pengungkapan kelebihan dan kekurangan yang ada pada diri periwayat hadits.
c.       Penerapan kaidah al-Jarh wa at-Ta’dil ; cara ini ditempuh bila para kritikus periwayat hadits tidak sepakat tentang kualitas peribadi periwayat tertentu.[24]
Khusus mengenai perawi hadits pada tingkat sahabat, menurut jumhur ulama ahli sunnah, dikatakan bahwa seluruh sahabat adil. Sedangkan golongan Mu’tazilah menganggap bahwa sahabat-sahabat yang terlibat dalam pembunuhan ‘Alī dianggap fasiq, yang periwayatannya ditolak.[25]
Jadi, untuk mengetahui adil atau tidaknya seorang periwayat hadits haruslah diteliti terlebih dahulu kualitas peribadinya dengan kesaksian para ulama, dalam hal ini adalah ulama ahli kritik periwayat.
3.       Seluruh Periwayat Dalam Sanad bersifat dhābit
Arti harfiah dhābit ada beberapa macam yakni dapat berarti: yang kokoh, yang kuat, dan yang hafal dengan sempurna.[26] Ulama hadits berbeda pendapat dalam memberikan pengertian istilah untuk kata dhābit, namun perbedaan itu dapt dipertemukan dengan rumusan sebagai berikut :
a.       Periwayat yang bersifat dhābit ialah :
1)      Periwayat yang hafal dengan sempurna hadits yang diterimanya, dan
2)      Mampu menyampaikan dengan baik hadits yang dihafalnya itu kepada orang lain.
b.      Periwayat yang bersifat dhābit ialah periwayat yang selain disebutkan dalam butir pertama di atas juga dia mampu memahami dengan baik hadits yang dihafalnya itu.[27]
Rumusan pertama merupakan rumusan kriteria sifat dhābit umum, sedangkan yang kedua disebut sebagai tam dhābit atau dhābit plus.
Selain kedua macam rumusan kedhābitan itu dikenal pula istilah khafifud dabt, yaitu kedhābitan yang disifatkan kepada periwayat yang kualitas haditsnya digolongkan kepada hadits hasan.[28]
Adapun cara penetapan kedhābitan seorang periwayat menurut pendapat berbagai ulama dapat dinyatakan sebagai berikut :
a.       Kedhābitan periwayat dapat diketahui berdasarkan persaksian para ulama
b.      Kedhābitan periwayat dapat diketahui juga berdasarkan kesesuaian riwayatnya dengan riwayat yang disampaikan oleh periwayat lain yang telah dikenal kedhābitannya. Tingkat kesesuaiannya itu mungkin hanya sampai ke tingkat makna atau mungkin ke tingkat harfiah.
c.       Apabīla seorang periwayat sekali-sekali mengalami kekeliruan, maka dia masih dapat dinyatakan sebagai periwayat yang dhābit. Tetapi apabīla kesalahan itu sering terjadi maka periwayat yang bersangkutan tidak lagi sebagai periwayat yang dhābit. [29]
4.       Terhindar dari Syudzudz (kejanggalan)
Menurut bahasa kata syadz, dapat berarti; jarang, yang menyendiri, yang asing, yang menyalahi aturan dan yang menyalahi orang banyak.
Mahmud Thahan dalam kitab ‘Taisir Mushthalah al-Hadits” menyebutkan :
الشذوذ هو مخالفة الثقة لمن هو أوثق منه
Syudzudz ialah berbeda dengan hadits yang tsiqāt atau berbeda dengan yang lebih tsiqāt daripadanya.[30]
Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian syudzudz suatu hadits, dari pendapat-pendapat itu ada 3 pendapat yang menonjol yaitu :
a.       Al-Hakim an-Naisaburi (w.405 H / 1014 M) mengemukakan bahwa hadits syudzudz ialah hadits yang diriwayatkan oleh orang yang tsiqāh, tetapi orang yang tsiqāh lainnya tidka meriwayatkan hadits itu.
b.      Abū Ya’la al-Khalili (w.446 H) mengemukakan hadits syudzudz ialah hadits yang sanadnya hanya satu buah saja, baik periwayatnya bersifat tsiqāh maupun tidak bersifat tsiqāh.
c.       Imam Syafi’i (w.204 H / 820 M) mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan Hadits syudzudz ialah hadits yang diriwayatkan oleh orang yang tsiqāh, tetapi riwayatnya bertentangan dengan riwayat yang dikemukakan oleh banyak perawi yang tsiqāh juga. Pendapat ini yang banyak diikuti oleh ulama hadits sampai saat ini.[31]
Dari penjelasan asy-Syafi’i di atas dapat dinyatakan bahwa hadits syadz tidak disebabkan oleh :
a.       Kesendirian individu periwayat dalam sanad hadits, yang dalam ilmu hadits dikenal dengan istilah fard muthlaq.
b.      Periwayat yang tidak tsiqāt.
Hadits baru berkemungkinan mengandung sydzudz, apabīla :
a.       Hadits itu memiliki lebih dari satu sanad
b.      Para periwayat hadits itu seluruhnya tsiqāt.
c.       Matan dan atau sanad hadits itu ada yang mengandung pertentangan.
Ulama hadits pada umumnya mengakui bahwa meneliti syudzudz dan ‘illat hadits tidaklah mudah. Sebagian ulama menyatakan :
a.       Penelitian tentang syudzudz dan ‘illat hadits hanya dapat dilakukan oleh mereka yang mendalam pengetahuan hadits mereka dan telah terbiasa melakukan penelitian hadits.
b.      Penelitian terhadap syudzudz hadits lebih sulit daripada penelitian terhadap ‘illat hadits.[32]
5.       Terhindar dari ‘Illat (cacat)
‘Illat menurut istilah ilmu hadits sebagaimana yang terdapat dalam kitab “Taisir mushthalah al-Hadits”, Mahmud Thahan menyebutkan :
العلة سبب غامض خفي يقدح فى صحة الحديث مع أن الظاهر السلامة منها
‘Illat ialah sebab yang tersembunyi yang merusak kualitas hadits. Keberadaannya menyebabkan hadits yang pada lahirnya tampak berkualitas shahih menjadi tidak shahih.[33]
Adapun cara meneliti ‘illat suatu hadits adalah dengan cara membanding-bandingkan semua sanad yang ada untuk matn yang isinya semakna. Ibnul Madini (w.234 H / 849 M) dan al-Khatib al-Bagdadi (w. 463 H / 1072 M) memberi petunjuk bahwa untuk meneliti ‘illat hadits adalah dengan langkah-langkah :
a.       Seluruh sanad hadits yang matannya semakna dihimpunkan dan diteliti, bila hadits yang bersangkutan memang memiliki muttabī’ ataupun syāhid.
b.      Seluruh periwayat dalam berbagai sanad diteliti berdasarkan kritik yang telah dikemukakan oleh para ahli kritik hadits.[34]
Menurut penjelasan ulama ahli kritik hadits, ‘illat hadits umumnya ditemukan pada  :
a.       Sanad yang tampak muttashil (bersambung) dan marfu’ (bersandar kepada Nabi), tetapi kenyataanya mauquf (bersandar kepada sahabat Nabi) walaupun sanadnya dalam keadaan muttasil (bersambung).
b.      Sanad yang tampak muttashil dan marfu’ tetapi kenyataanya mursal (bersandar kepada tabī’i), walapun sanadnya muttashil.
c.       Dalam hadits itu telah terjadi kerancuan karena bercampur dengan hadits lain.
d.      Dalam sanad hadits itu terdapat kekeliruan penyebutan nama periwayat yang memiliki kemiripan atau kesamaan dengan periwayat lain yang kualitasnya berbeda.[35]
Dalam kegiatan kritik sanad, beberapa massalah sering di hadapi oleh peneliti hadits, misalnya :
1.       Adanya periwayat yang tidak disepakati kualitasnya oleh para kritikus hadits
2.       Adanya sanad yang mengandung lambang-lambang ‘anna, ‘an, dan yang semacamnya.
3.       Adanya matan hadits yang memiliki banyak sanad, tetapi semuanya lemah (dha’if).[36]
Jarh wa Ta’dil untuk mengetahui nilai pribadi perawi
Al- Jarh menurut bahasa artinya melukai, sedangkan menurut istilah dalam ilmu hadits al-Jarh berarti tampak jelasnya sifat pribadi periwayat yang tidak adil, atau yang buruk dibidang hafalannya dan kecermatannya, yang keadaan itu menyebabkan gugurnya atau lemahnya riwayat yang disampaikan oleh periwayat tersebut. [37]
At-Ta’dil artinya menurut bahasa adalah masdar dari kata adala, yakni mengemukakan sifat-sifat adil yang dimiliki oleh seseorang. Sedangkan menurut istilah dalam ilmu hadits at-Ta’dil berarti mengungkap sifat-sifat bersih yang ada pada diri periwayat sehingga dengan demikian tampak jelas keadilan periwayat itu dan karenanya riwayat yang disampaikannya dapat diterima.[38]
Berikut ini akan dikemukakan sebagian dari teori-teori yang telah dikemukakan oleh ulama-ulama ahli  al-jarh wa ta’dil berkenaan dengan penelitian para periwayat hadits.
1.         التعديل مقدم على الجرح (at-Ta’dil didahulukan atas al-Jarh). Maksudnya adalah jika seorang periwayat dinilai terpuji oleh seorang kritikus dan dinilai tercela oleh kritikus lainnya, jadi yang dipilih adalah kritikan yang berisi pujian.
Alasannya adalah sifat dasar periwayat hadits adalah terpuji sedangkan sifat tercela merupakan sifat yang dating kemudian. Karenanya bila sifat dasar berlawanan dengan sifat yang dating kemudian maka yang harus dimenangkan adalah sifat dasarnya. Pendukung teori ini adalah An-Nasā’i (w. 303 H / 915 M),
Pada umumnya ulama hadits tidak menerima teori tersebut karena kritikus yang memuji tidak mengetahui sifat tercela yang dimiliki oleh periwayat yang dinilainya, sedangkan kritikus yang mengemukakan celaan adalah kritikus yang telah mengetahui ketercelaan periwayat yang dinilainya. [39]
2.         الجرح مقدم على التعديل (al-Jarh didahulukan atas at-Ta’dil). Maksudnya adalah jika kritikus dinilai tercela oleh seorang kritikus dan dinilai terpuji oleh kritikus yang lainnya, maka yang didahulukan  dan yang dipilih adalah kritikan yang berisi celaan.
Alasannya ialah:
a.       Kritikus yang menyatakan celaan lebih paham terhadap pribadi periwayat yang dicelanya itu.
b.      Yang menjadi dasar untuk memuji seseorang periwayat adalah persangkaan baik dari pribadi kritikus hadits dan prasangka baik itu harus dikalahkan bila ternyata ada bukti tentang ketercelaan yang dimiliki oleh periwayat yang bersangkutan.
Kalangan ulama hadits, ulama fiqih dan ulama ushul fiqih banyak yang menganut teori tersebut. Dalam pada itu, banyak pula ulama kritikus hadits yang menuntut pembuktian atau penjelasan yang menjadi latar belakang atas ketercelaan yang dikemukakan terhadap periwayat tersebut.[40]
Ustadz Abdul Qodir Hasan dalam bukunya Ilmu Musthalahul Hadits halaman 468 menerangkan kaidah ini dengan gamblang,: “Apabīla seorang rawi dipuji oleh seseorang (Abū Ahmad: Ta’dil), tetapi ada juga yang mencacat dia atau menunjukkan celaannya (Abū Ahmad: Jarh), maka yang dipakai ialah celaan orang itu, jika celaannya beralasan (Abū Ahmad: Jarh Mufassar).
Contohnya seperti: Ibrahim bin Abī Yahya Abū Ishaq. Imam Syafi’i dan Ibnu Ash bahani menganggap dia sebagai seorang kepercayaan. Tetapi berkata Ibnu Hibban: “Adalah ia berpendirian Qadariyah, dan bermadzhab kepada omongan Jahmiyah, tambahan pula ia pernah berdusta dalam urusan hadits” Syafi’i dan Ibnul Ashbahani memuji dia, sedang Ibnu Hibban menunjukkan celanya. Jadi yang dipakai disini adalah omongan Ibnu Hibban” [41]
3.         إذا تعارض الجارح والمعدل فالحكم للمعدل إلا إذا ثبت الجرح المفسر (Apabīla terjadi pertentangan antara kritikan yang mencela dan yang memuji, maka yang harus dimenangkan adalah kritikan yang memuji, kecuali apabīla kritikan yang mencela disertai penjelasan tentang sebab-sebabnya).
Alasannya adalah kritikus yang mampu menjelaskan sebab-sebab ketercelaan periwayat yang dinilainya lebih mengetahui terhadap pribadi periwayat tersebut daripada kritikus yang hanya mengemukakan pujian terhadap periwayat yang sama.
Pendukung teori ini adalah jumhur ulama ahli kritik hadits. Sebagian dari mereka ada yang menyatakan bahwa :
a.       Penjelasan ketercelaan yang dikemukakan itu haruslah relevan dengan upaya penelitian.
b.      Bila kritikus yang memuji telah mengetahui juga sebab-sebab ketercelaan periwayat yang dinilainya itu dan dia memandang sebab-sebab ketercelaannya itu memang tidak relevan ataupun telah tidak ada lagi, maka kritikan yang memuji itu yang harus dipilih.[42]
Dari keterangan diatas jelaslah bahwa jika ada sekelompok ulama ahlus sunnah memuji/menta’dil seseorang namun ada ulama ahlus sunnah yang mencela/menjarh orang itu maka kita lebih mendahulukan jarh tersebut jika jarh itu beralasan. Namun jika jarh tidak beralasan atau tidak dijelaskan sebab sebab jarh maka ta’dil lebih diutamakan. 
4.         إذا كان الجارح ضعيفا فلا يقبل جرحه للثقة (Apabīla kritikus yang mengemukakan ketercelaan adalah orang yang tergolong dha’if, maka kritikannya terhadap orang yang tsiqāh tidak diterima). Maksudnya ialah apabīla yang mengkritik adalah orang yang tidak tsiqāh, sedangkan yang dikritik adalah orang yang tsiqāh,maka kritikan orang yang tidak tsiqāh tersebut harus ditolak.
Alasannya adalah karena orang yang bersifat tsiqāh dikenal lebih berhati-hati dan lebih cermat daripada orang yang bersifat tidak tsiqāh. Pendukung teori ini adalah jumhur ulama ahli kritik hadits.[43]
5.         لايقبل الجرح الا التثبت خشية الاشباه فى المجروحين (Al-Jarh tidak diterima kecuali setelah ditetapkan (diteliti dengan cermat) dengan adanya kekhawatiran terjadinya kesamaan tentang orang-orang yang dicelanya). Maksudnya ialah apabīla nama periwayat memiliki kesamaan ataupun kemiripan dengan nama periwayat lain lalu salah seorang periwayat itu dikritik dengan celaan, maka kritikan itu tidak dapat diterima, kecuali telah dapat dipastikan bahwa kritikan itu terhindar dari kekeliruan akibat adanya kesamaan atau kemiripan nama tersebut.
Alasannya adalah suatu kritikan harus jelas sasarannya. Dalam mengkritik pribadi seseorang maka orang yang dikritik haruslah jelas dan terhindar dari keragu-raguan atau kekacauan. Pendukung teori ini adalah jumhur ulama ahli kritik hadits.[44]
6.         الجرح الناشئ عن عدواة دنيوية لا يعتدبه (Al-Jarh yang dikemukakan oleh orang yang mengalami permusuhan dalm masalah keduniawian tidak perlu diperhatikan).
Alasannya adalah pertentangan pribadi dalam masalah dunia dapat menyebabkan lahirnya penilaian yang tidak jujur. Kritikus yang bermusuhan dalam masalah dunia dengan periwayat yang dikritik dengan celaan dapat berlaku tidak jujur karena didorong oleh rasa kebencian. [45]
Kitab-Kitab yang diperlukan dalam Kritik Sanad
Adapun kitab-kitab yang diperlukan dalam membantu melakukan kritik sanad hadits adalah :
1.       Kitab-kitab yang membahas biografi singkat para sahabat Nabi, seperti : al-isti’ab fi ma’rifati al-ashhabī, Usud al gabati  fi ma’rifati as-shahabat, al-Ishabatu fi tamyizi shahabat.
2.       Kitab-kitab yang membahas biografi singkat para periwayat hadits yang disusun berdasarkan tingkatan para periwayat dilihat dari segi tertentu, seperti kitab ath-thabaqatu al-kubra, kitab at tadzkirati al-hufazh.
3.       Kitab-kitab yang membahas para periwayat hadits secara umum, seperti kitab at-tarikhu al-kabīr dan al-jarh wa at-ta’dil
4.       Kitab-kitab yang membahas para periwayat hadits untuk kitab-kitab hadits tertentu, seperti kitab al-hidayatu wa al-irsyadu fi ma’rifati ahli ats-tsiqāh wa as-sadad, rijalu shahih muslim, dan lain-lain.
5.       Kitab-kitab yang membahas kualitas para periwayat hadits, seperti kitabu ats-tsiqāt, lisanu al-mizan, kitabu adh-dhu’afa, dan lain-lain.
6.       Kitab-kitab yang membahas para periwayat hadits berdasarkan negara asal mereka. Seperti tarikhu wasith, tarikhu bugdad, mukhtasharu tabaqati ulama ifriqiyyati wa tunis, dan lain-lain
7.       Kitab-kitab yang membahas illat hadits, seperti ‘Ilalu al-hadits, al-‘ilalu wa ma’rifatu ar-rijal, al-‘Ilal, dan lain-lain[46]
Contoh Kritik Sanad Hadits:
Contoh hadits tentang ancaman sumpah palsu :
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ اَيُّوْبَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيْدٍ وَعَلِىُّ بْنُ حُجْرٍ جَمِيْعًا عَنْ اِسْمَاعِيْلَ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ ابْنُ اَيُّوْبَ حَدَّثَنَا اِسْمَاعِيْلُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ اَخْبَرَنَا الْعَلَاءُ وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَوْلَى الْحُرْقَةِ عَنْ مَعْبَدِ بْنِ كَعْبِ السَّلَمِىِّ عَنْ اَخِيْهِ عَبْدِ اللهِ بْنِ كَعْبٍ عَنْ أَبِيْ أُمَامَةَ الْحَارِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلََ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِىءٍ مُسْلِمٍ بِيَمِيْنِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ , فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ : وَإِنْ كَانَ شَيْأً يَسِيْرًا يَارَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ : وَإِنْ كَانَ قَضِيْبًا مِنْ أَرَاكٍ . ( رواه مسلم ).[47]
Artinya :
“Yahya bin Ayyub, Quthaibah bin Sa’id, dan ‘Alī bin Hujr semuanya telah memberitakan kepada kami dari Isma’īl bin Ja’far. Ibnu Ayyub berkata: Telah memberitahukan kepada kami Isma’īl bin Ja’far katanya: telah memberikan khabar kepada kami Al-‘Ala yaitu Ibnu Abdurrahman maula Al-Hurqah dari Ma’bad bin Ka’ab As-Salami dari saudaranya yaitu Abdullah bin Ka’ab dari Abū Umamah Al-Harits r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang mengambil hak orang muslim dengan sumpahnya, maka Allah telah mewajibkan baginya api neraka dan Dia mengharamkan baginya surga”. Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW., “Walaupun hanya sedikit, wahai Rasulullah ? “Beliau menjawab, “Walaupun hanya setangkai daun pohon duri”. (HR. Muslim).

Tinjauan tentang para perawi :
Yahya bin Ayyūb, nama lengkap beliau adalah Yahya bin Ayyub Al-Maqabīri Abū Zakaria al-Ghadadi al-Abīd. Dilahirkan pada tahun157 H dan wafat pada tanggal 2 Rabī’ul Awwal 234 H. Guru-guru beliau adalah  Isma’īl bin Ja’far, Abdullah bin Mubarak, Hasyim, marwan bin Muawiyah, Ibn Wahab, dan lain-lain. Sedangkan murid-murid beliau adalah Imam Muslimi, Abū Daud, Imam Bukhari, Imam Nasā’i, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, dan lain-lain. Ibnu Syu’aib Al-Hirany mengatakan bahwasanya Yahya bin Ayyub adalah seorang hamba pilihan Allah SWT. Imam Husein bin Fahmi juga mengatakan bahwa Ibnu Yahya bin Ayyub adalah orang yang tsiqāh (kuat), wara’, muslim yang baik, berkata-kata sesuai dengan sunnah.[48]
Qutaibah bin Sa’id, Nama lengkap beliau adalah Qutaibah bin Sa’id bin Jamil bin Tharif bin Abdullah Ats-Tsaqafy. Ibnu Adi mengatakan: nama beliau adalah Yahya, sedangkan Qutaibah adalah gelar. Sedangkan Ibnu mundah mengatakan : nama beliau adalah Alī. Guru-guru beliau adalah : Malik, Al-Laits, Rasyidin bin Sa’ad, Isma’īl bin Ja’far, Isma’īl bin ‘Alīyah, ibnu Dhamrah, Ibnu Usamah, Marwan bin Mu’awiyah, dan lain-lain.Murid-murid beliau adalah: Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abū Daud, Imam Nasā’i, Imam TarmidziAhmad bin Sa’ad Ad-Darimy, Abū Bakar bin Syaibah, dan lain-lain. Ibnu Mu’ayyan, Abū Hatim, dan Imam Nasā’i mengatakan bahwa Qutaibah adalah orang yang tsiqāh (kuat). Imam Nasā’i menambahkan, beliau juga dalah orang yang shuduq (dapat dipercaya). Farhiyany mengatakan : Qutaibah adalah orang yang dapat dipercaya. Al-hakim juga berpendapat: Qutaibah adalah orang yang tsiqātun ma’mun (kuat lagi amanah).[49]  
Alī bin Hujrin, Nama lengkap beliau adalah Alī bin Hujrin bin Iyas bin Maqatil bin Makhadis bin Masymarakh bin Khalid As-Sa’dy Abū Al-Husein Al-Maruzy. Guru-guru beliau adalah : ayah beliau sendiri, ma’ruf al-Khiyath temannya Watsilah, Halaf bin KhAlīfah, Isma’īl bin Ja’far, Isma’īl bin ‘Alīyah, dan lain-lain. Murid-murid beliau adalah Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Tarmidzi, Imam Nasā’i, Muhammad bin Alī bin Hamzah, dan lain-lain. Muhammad bin Alī bin Hamzah mengatakan bahwa Alī bin hujrin adalah fhadilan, hafizhan (orang yang mulia dan kuat hafalan). Imam Nasā’i mengatakan behawa Alī bin Hujrin adalah orang yang tsiqātun ma’mun hafizhan (kuat dan amanah lagi kuat hafalan). Al-Khathib mengatakan beliau adalah oranga yang dapat dipercaya, takwa, kuat hafalan, dan hadits beliau terkenal di Meru.[50]
 Isma’īl bin Ja’far, Nama lengkap beliau adalah Isma’īl bin Ja’far bin Ibn Katsir Al-Anshary Az-Zarqy Maula Abū Ishaq Al-Fary. Guru-guru beliau adalah abī Thawalah, Abdullah bin Dinar, Rabī’ah, Ja’far Shadiq, Israil bin Yunus, Amru bin Abī Amru, ‘Ala Ibn Abdurrahman, Muhammad bin Amru bin Abī Halhamlah, dan lain-lain. Murid-murid beliau adalah Muhammad bin Jahdam, Yahya bin Yahya An-NisAbūri, Sarih ibn Nu’man, Qutaibah bin Zanbur, Yahya bin Ayyub Al-Maqabīry, Alī bin Hujrin, dan lainnya. Ahmad, Abū Zar’ah dan Imam Nasā’i mengatakan bahwa Isma’īl bin Ja’far adalah orang yang tsiqāh (kuat). Ibnu Mu’ayyan dan Ibn Sa’ad mengatakan bahwa Isma’īl bin Ja’far adalah tsiqāh.[51]    
Ibnu Abdurrahman (Abū Al’Ala), penulis belum dapat menemukan biografi beliau.
Ma’bad bin Ka’ab As-Salami. Nama lengkap beliau adalah Ma’bad bin Ka’ab bin Malik Al-Anshari As-Salamy Al-Madani. Guru-guru beliau seperti Ibnu Qatadah, Jabīr, saudara-saudara beliau yaitu Abdullah bin Ka’ab dan Ubaidullah bin Ka’ab. Murid-murid beliau seperti Wahab bin Kisan, Muhammad bin Amru bin Halhalah, ‘Ala bin Abdurrahman, Walid bin Katsir, Ibnu Ishaq, Usamah bin Zaid Al-Laits, Isa bin Muawiyah, dan lain-lain.[52]
Abdullah bin Ka’ab, Nama lengkap beliau adalah Abdullah bin Ka’ab bin Malik Al-Anshari As-Salamy Al-Madani. Guru-guru beliau adalah Abī Ayyub, Abī Lubabah, Abī Umamah bin Tsa’labah, Utsmān bin Affān, Ibnu Abbas, Jabīr, dan lainnya. Sedangkan murid-murid beliau adalah anak beliau sendiri yaitu Abdurrahman, saudara-saudara beliau seperti Abdurrahman, Ma’bad bin Ka’ab, Zuhri bin Ibrahim, Abdullah bin Abī Umāmah bin Tsa’labah, dan lannya. Pendapat para ulama tentang beliau, seperti Abū Zar’ah mengatakan bahwa beliau orang yang tsiqāh, Ibnu Sa’ad mendengar dari Utsmān bahwa Abdullah bin Ka’ab adalah orang yang tsiqāh.[53]
Abū Umamah, Nama lengkap beliau adalah Abū Umamah Iyas bin Tsa’labah bin Al-Harits Al-Anshari Al-Khajraji. Dia tidak menyaksikan Perang badar karena orang tuanya terkena sakit dan telah mendapat izin dari Rasulullah SAW untuk tidak mengikuti Perang Badar tersebut. Abū Umamah adalah seorang sahabat yang memiliki banyak hadits. Di antara murid-muridnya adalah Muhammad bin Zaid bin Al-Muhajir dan anaknya Abdullah bin Umamah.
Imam Muslim. Nama lengkapnya: Muslim bin Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi Abūl Husain an-NaisAbūri. Wafat: 261 H. Guru-gurunya antara lain: Zuhair bin Harb, Ibn Abī Syaibah, Ahmad bin Yunus, Ismail bin Uwais, Daud bin Amru. Murid-muridnya antara lain: Ahmad bin salamah, Ibrahim bin Abū Thalib, Abū Amru al-Kharaf. Derajatnya: Menurut Abī Hitam: Tsiqāh, al-Jarudi berkata: Ia sangat banyak mengetahui hadis. Ibn Qasim: Tsiqāh.
C.      LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN DALAM KRITIK MATAN HADITS
Dr. Syuhudi Isma’īl mengungkapkan langkah-langkah dalam kegiatan penelitian matan hadits adalah sebagai berikut :
1.       Meneliti matan dengan melihat kualitas sanadnya
2.       Meneliti Susunan, Lafal Matan yang Semakna
3.       Meneliti Kandungan Matan[54]
Meneliti Matan dengan Melihat Kualitas Sanadnya
Dalam urutan kegiatan penelitian, ulama hadits mendahulukan penelitian sanad atas penelitian matan. Setiap matan harus mempunyai sanad, tanpa adanya sanad maka suatu matan tidak dapat dinyatakan sebagai berasal dari Rasulullah SAW.
Kualitas sanad dan matan suatu hadits cukup bervariasi, ada yang sanadnya shahih tetapi matannya dha’if, atau sebalīknya sanadnya dha’if tetapi matannya shahih, begitu pula ada yang sanad dan matannya berkualitas sama yakni sama-sama shahih atau sama-sama dha’if.
Menurut ulama hadits suatu hadits dikatakan berkualitas shahih (dalam hal ini shahih li zatih) apabīla sanad dan matannya sama-sama berkualitas shahih.
Unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh suatu matan yang berkualitas shahih adalah sebagai berikut :
1.       Terhindar dari syudzudz (kejanggalan), dan
2.       Terhindar dari ‘Illat (cacat).
Menurut al-Khātib al-Bagdādi (w. 463 H / 1072 M), suatu matan hadits barulah dapat dinyatakan sebagai maqbul (diterima) apabīla :
1.       Tidak bertentangan dengan akal yang sehat
2.       Tidak bertentangan dengan hukum Al-Qur’an yang telah muhkam (yang dimaksud dengan istilah muhkam dalam hal ini ialah ketentuan hukum yang telah tetap; ulama ada yang memasukkan ayat yang muhkam ke dalam salah satu pengertian qath’iyyah dalālah)
3.       Tidak bertentangan dengan hadits mutawatir
4.       Tidak bertentangan dengan amalan yang telah menjadi kesepakatan ulama masa lalu (ulama salaf)
5.       Tidak bertentangan dengan dalil yang telah pasti.
6.       Tidak bertentangan dengan hadits ahad yang kualitas kesahihannya lebih kuat.[55]
Menurut jumhur ulama hadits tanda-tanda matan hadits yang palsu itu adalah :
1.       Susunan bahasanya rancu. Rasulullah SAW yang sangat fasih dalam berbahasa Arab dan memiliki gaya bahasa yang khas mustahil menyabdakan pernyataan yang rancu tersebut.
2.       Kandungan pernyataannya bertentangan dengan akal yang sehat dan sangat sulit diinterprestasikan secara rasional. Contohnya :
والباذنجان شفاء من كل داء
3.       Kandungan pernyataanya bertentangan dengan tujuan pokok ajaran Islam, misalnya berisi ajakan untuk berbuat maksiat.
4.       Kandungan pernyataanya bertentangan dengan sunnatullah (hukum alam)
مقدار الدنيا وأنها سبعة الاف سنة. ويجئ فى الألف السابعة
5.       Kandungan pernyataanya bertentangan dengan fakta sejarah
6.       Kandungan pernyataanya bertentangan dengan petunjuk al-Qur’an ataupun hadits mutawatir yang telah mengandung petunjuk secara pasti.
أنا خاتم النبين لا نبي بعدي إلا أن يشاء الله
7.       Kandungan pernyataanya berada di luar jalur kewajaran diukur dari petunjuk umum ajaran Islam; misalnya amalan yang tidak seberapa tetapi diiming-iming  dengan balasan pahala yang sangat luar biasa.[56]
8.       Matan hadits tidak syadz dan tidak berillat.
Kemudian apabīla suatu hadits memenuhi persyaratan di muka, maka bisa dikategorikan sebagai hadits yang shahih al matan. Setelah suatu hadits melewati 2 pos sensor yaitu sensor aspek sanad dan sensor aspek matan, maka nilai hadits tersebut tidak akan lepas dari 4 kemungkinan :
1.       Sanad dan matan hadits bernilai shahih, sehingga hadits tersebut masuk dalam kelompok hadits shahih.
2.       Sanad dan matan hadits tidak shahih, sehingga hadits tersebut masuk dalam kelompok hadits ghair ash-shahih.
3.       Matan haditsnya shahih sementara sanadnya tidak shahih, sehingga hadits tersebut masuk dalam kelompok hadits ghair ash-shahih.
4.       Sananya shahih, sedangkan matannya tidak shahih, versi ini juga masuk dalam kelompok hadits ghair ash-shahih.[57]
Salahud-Din al-Adlabi menyimpulkan bahwa tolak ukur untuk penelitian matan ada 4 macam, yakni :
1.       Tidak bertentangan dengan petunjuk Al-Qur’an
2.       Tidak bertentangan dengan hadits yang lebih kuat
3.       Tidak bertentangan dengan akal yang sehat, indera, dan sejarah
4.       Susunan pernyataannya menunjukkan ciri-ciri sabda keNabian.[58]
Penelitian matan itu tidak mudah dikarenakan ada beberapa faktor yaitu sebagai berikut :
1.       Adanya periwayatan secara makna
2.       Acuan yang digunakan sebagai pendekatan tidak satu macam saja
3.       Latar belakang timbulnya petunjuk hadits tidak selalu mudah dapat diketahui
4.       Adanya kandungan petunjuk hadits yang berkaitan dengan hal-hal yang berdimensi “supra rasional”, dan
5.       Masih langkanya kitab-kitab yang membahas secara khusus penelitian matan hadits.[59]
Oleh karena penelitian matan hadits tidaklah mudah, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang yang akan meneliti matan hadits tersebut, yaitu :
1.       Memiliki keahlian dibidang hadits
2.       Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam tentang ajaran Islam
3.       Telah melakukan kegiatan muthala’ah yang cukup
4.       Memiliki akal yang cerdas sehingga mampu memahami pengetahuan secara benar
5.       Memiliki tradisi keilmuan yang tinggi.[60]
Adapun masalah yang sering di hadapi dalam kegiatan kritik matan adalah masalah metodologis dalam penerapan tolak ukur kaidah kritik matan terhadap matan yang sedang diteliti. Hal itu disebabkan oleh butir-butir tolak ukur yang memiliki banyak segi yang dilihat. Sering pula peneliti menghadapi matan-matan hadits yang ditelitinya tampak bertentangan. Dalam hal ini perlu kecermatan dan keahlian dalam menggunakan metode-metode kritik matan hadits.
Dengan demikian, maka jelaslah bahwa pengetahuan-pengetahuan tentang asbabu al wurud hadits, mukhtalaf al hadits, sosiologi, antropologi, dan lain-lain perlu dimiliki oleh peneliti matan hadits.[61]
Meneliti Susunan, Lafal Matan yang Semakna
Salah satu penyebab terjadinya perbedaan lafal matan hadits yang semakna adalah karena dalam periwayatan hadits telah terjadi periwayatan secara makna. Misalnya hadits tentang perdamaian :
حَدَّثَنَا اَبُوْ بَكْرِ بْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ . حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا كَثِيْرُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : الَصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا. ( رواه ابن ماجه ).[62]
وفى رواية الاخرى :
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِىُّ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِى سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ ح وَأَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ الدِّمَشْقِىُّ أَخْبَرَنَا مَرْوَانُ يَعْنِى اِبْنُ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ أَوْ عَبْدُ الْعَزِيْزِ بْنُ مُحَمَّدٍ شَكُّ الشَّيْخِ عَنْ كَثِيْرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ الْوَلِيْدِ بْنِ رَبَّاح عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالََ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الَصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ.
زاد أحمد :  إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا, أَحَلَّ حَرَامًا أو حَرَّمَ حَلَالًا.
زاد سليمان ين داود : وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِم.[63]
Artinya :
“Telah memberitahukan kepada kami Abū Bakar bin Abī Syaibah, telah memberitahukan kepada kami Khalid bin Makhlad, telah memberitahukan kepada kami Katsir bin Abdullah bin Amru bin Auf dari ayahnya dari kakeknya katanya: Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Perdamaian (membuat kesepakatan) itu diperbolehkan di antara orang-orang muslim, kecuali perdamaian (kesepakatan) untuk mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram. (HR. Ibnu Majjah).
Dan pada riwayat yang lain :
 “Telah memberitahukan kepada kami Sulaiman bin Daud Al-Mahri, katanya: telah memberikan khabar kepada kami Ibnu wahab, katanya: telah memberitahukan kepadaku Sulaiman bin Bilal dan telah memberitahukan kepada kami Ahmad bin Abdul wahid Ad-Dimasyqi katanya: telah memberitahukan kepada kami Marwan yaitu Ibnu Muhammad katanya: telah memberikan berita kepada kami Sulaiman bin Bilal atau Abdul ‘Aziz bin Muhammad Syakku Syaikh dari Katsir bin Zaid dari Al-Walid bin Rabbah dari Abū Hurairah r.a, katanya: Rasulullah SAW telah bersabda: “Perdamaian (membuat kesepakatan) itu diperbolehkan di antara orang-orang muslim.
Ahmad menambahkan: kecuali perdamaian (kesepakatan) untuk mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram atau untuk menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
Sulaiman bin Daud menambahkan: Rasulullah SAW bersabda:  Orang-orang muslim (dalam perdamaian tersebut) bergantung pada syarat-syarat mereka.
Akibat dari perbedaan lafal itu adalah :
1.       Metode muqarranah (perbandingan)
Dengan adanya perbedaan lafal pada matan yang semakna itu, maka metode muqarranah ini sangat penting untuk dilakukan, maka akan dapat diketahui apakah terjadinya perbedaan lafal pada matan tersebut masih dapat ditoleransi atau tidak. Metode ini tidak hanya dimaksudkan untuk mengkonformasi atas hasil penelitian yang telah ada saja melainkan  sebagai upaya untuk lebih mencermati susunan matan yang lebih dapat dipertanggungjawabkan keorisinilannya berasal dari Rasulullah SAW.
2.       Ziyadah, idraj, dan lain-lain
Ziyadah artinya tambahan. Ziyadah menurut ilmu hadits artinya tambahan lafal ataupun kAlīmat (pernyataan) yang terdapat pada matan, tambahan itu dikemukakan oleh periwayat tertentu, sedang periwayat tertentu lainnya tidak mengemukakannya.
Menurut ibnu Shalah, ziyadah ini ada 3 macam :
a.       Ziyadah yang berasal dari periwayat yang tsiqāh yang isinya bertentangan dengan yang dikemukakan oleh banyak periwayat yang bersifat tsiqāh juga; ziyadah tersebut ditolak. Ziyadah seperti ini termasuk syadz.
b.      Ziyadah yang berasal dari periwayat yang tsiqāh yang isinya tidak bertentangan dengan yang dikemukakan oleh banyak periwayat yang bersifat tsiqāh juga; ziyadah tersebut diterima. Kata al-Khatib al-Bagdadi pendapat tersebut merupakan kesepakatan ulama.
c.       Ziyadah yang berasal dari periwayat yang tsiqāh berupa sebuah lafal yang mengandung arti tertentu, sedang periwayat lainnya yang bersifat tsiqāh tidak mengemukakannya. Ibnus salah tidak mengemukakan penjelasan tentang bagaimana kedudukan ziyadah model ketiga ini.[64]
Meneliti Kandungan Matan
1.       Membandingkan kandungan matan yang sejalan atau tidak bertentangan
Setelah susunan lafal matan hadits tersebut diteliti, maka langkah selanjutnya adalah meneliti kandungan matan. Untuk itu harus dikumpulkan hadits-hadits yang membahas tentang topik yang sama yang akan diteliti kualitas matannya, maka perlu dilakukan takhrijul hadits bil maudhu’. Jika ada matan lain yang bertopik sama, maka sanadnya harus diteliti terlebih dahulu, setelah itu apabīla sanadnya sudah dinyatakan memenuhi syarat, maka kegiatan muqarranah ini dilakukan.
Jika kandungan matan hadits yang diperbandingkan sama, maka dapat dikatakan penelitian telah berakhir. Tetapi dalam praktek kegiatan biasanya masih dialnjtkan dengan melihat syarah-syarah hadits tersebut.
Jika kandungan matan yang diteliti sejalan juga dengan dalil-dalil yang lebih kuat, minimal tidak bertentangan, maka dapat dikatakan penelitiantelah selesai.[65]
2.       Membandingkan kandungan matan yang tidak sejalan atau tampak bertentangan
Sesungguhnya tidak mungkin hadits Nabi bertentangan dengan hadits Nabi yang lain dan dengan Al-Qur’an, karena keduanya sama-sama datang dari Allah SWT. Namun pada kenyataanya ada sejumlah hadits Nabi yang tampak bertentangan atau tidak sejalan, jika demikian pasti ada sesuatu yang melatarbelakanginya. Dalam menyebut kandungan matan hadits yang tampak bertentangan itu, ulama tidak sependapat. Sebagian ulama menyebutnya dengan istilah mukhtaliful hadits, sebagian lagi menyebutnya mukhalafatul hadits, dan pada umumnya ulama menyebutnya dengan at-ta’arud. Ulama sependapat bahwa hadits-hadits yang tampaknya bertentanga satu sama lain tersebut harus diselesaikan sehingga hilanglah pertentangan itu.
Dalam  hal ini asy-Syafi’i memberi gambaran bahwa mungkin saja matan hadits yang tampak bertentangan itu mengandung petunjuk :
a.       Matan yang satu bersifat global (mujmal) dan yang lain bersifat rinci (mufassar).
b.      Mungkin yang  satu bersifat umum (‘amm) dan yang lainnya bersifat khusus (khash)
c.       Mungkin matan yang satu sebagai penghapus (an-nasikh) dan yang lain sebagai yang dihapus (al-mansukh), atau;
d.      Kedua-duanya menunjukkan kebolehan untuk diamalkan.[66]
Syihabud-Din Abūl Abbas Ahmad bin Idris al-Qarafi (w. 684 H) menempuh cara at tarjih ataupun al-jam’u. at-Thahawani menempuh cara an nasakh wal mansukh, kemudian at tarjih. Salahud Din bin Ahmad Al Adlabi menempuh cara al-Jam’u kemudian  at tarjih. Muhammad Adib Salih menempuh cara aljam’u, at tarjih, kemudia an nasikh wal mansukh. Ibnu Hajar al-Asqalani  dan lain-lain menempun 4 tahap yakni : al-jam’u, an nasikh wal mansukh, at tarjih, kemudian at tauqif (menunggu sampai ada petunjuk atau dalil lain yang dapat menyelesaikannya atau menjernihkannya).
Dilihat dari cara-cara yang dikemukakan oleh para ulama di atas, cara Ibnu Hajar al Asqalani lebih akomodatif. Dinyatakan demikian, karena dalam praktek penelitian matan, keempat tahap itu lebih dapat memberikan alternatif  yang lebih hati-hati dan relevan. Keempat tahap itu adalah :
a.       At taufiq (al jam’u atau at talfiqi)
b.      An nasikh wal mansukh
c.       At tarjih
d.      At tauqif. Cara ini ditempuh peneliti apabīla ketiga cara sebelumnya tidak dapat diselesaikan, dengan cara ini peneliti akan dapat terhindar dari keputusan yang salah.[67]
Contoh Hadits yang Tampak bertentangan
Dalam hadits riwayat Muslim, ad Darimi dan Ahmad dinyatakan :
عن أبى سعيد الخدري أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ولا تكتبوا عنى ومن كتب عتى غير القران فليمحه. ( رواه مسلم والدارمى وأحمد )
Artinya :
(hadits Riwayat) dari Abū Sa’id al-Khudri bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: janganlah kamu tulis (apa yang berasal) dariku dan barangsiapa yang telah menulis dariku selain Al-Qur’an, maka hendaklah dia menghapusnya.[68]
Hadits di atas tampak bertentangan dengan hadits riwayat al-Bukhari, Muslim dan Abū Daud yang berbunyi :
عن أبى هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم ..... قال : اكتبوا لابى شاه. ( رواه البخارى و مسلم و أبو داود )
(hadits riwayat) dari Abū Hurairah, dari Nabi SAW…..beliau bersabda (kepada para sahabat): tuliskanlah (khutbah saya tadi) untuk Abū Syah (yang telah minta untuk dituliskan tersebut).[69]
Dr. Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib dalam tesis dan disertasinya mengemukakan pendapat, setelah mengutip pendapat ulama, bahwa :
1.       Semua hadits tersebut berkualitas sahih, tidak ada yang mauquf.
2.       Tiga pendapat berikut ini dapat dihimpun sebagai pendapat yang benar, yakni :
a.       Larangan berlaku bila penulisan hadits dijadikan satu catatan dengan penulisan Al-Qur’an
b.      Mungkin larangan berlaku untuk menulis hadits dalam satu himpunan pada masa awal Islam sebab dikhawatirkan umat Islam terganggu untuk menghafal dan mencatat al-Qur’an, sedang untuk mempelajari hadits, para sahabat dapat langsung menyaksikan dan mengikuti Rasulullah SAW. Pada masa itu, kepada orang yang tidak dikhawatirkan mencampuradukkan catatan al-Qur’an dan Hadits, misalnya Abdullah bin ‘Amr, ditoleransi untuk mencatat hadits. Demikian pula kepada orang yang lemah hafalannya, dia diperbolehkan untuk mencatat hadits.
c.       Tatkala umat Islam telah mampu memelihara hafalan dan bacaan al-Qur’an, maka larangan penulisan hadits dihapus (mansukh) dan secara umum menulis hadits dibolehkan.[70]
D.     PENUTUP / KESIMPULAN
Dari pembahasan yang telah diuraikan terdahulu, ada beberapa hal yang dapat diambil menjadi sebuah kesimpulan :
1.       Untuk melakukan kritik sanad hadits, langkah-langkah yang dilakukan adalah :
a.       Melakukan I’tibar, yaitu menyertakan sanad-sanad yang lain untuk suatu hadits tertentu yang hadits itu pada bagian sanadnya tampak hanya terdapat seorang periwayat saja; dan dengan menyertakan sanad-sanad yang lain tersebut akan dapat diketahui apakah ada periwayat yang lain ataukah tidak ada untuk bagian sanad dari sanad hadits yang dimaksud. Selanjutnya adalah dengan membuat skema rawi hadits yang dimaksud.
b.      Kaidah kesahihan hadits dijadikan sebagai acuan untuk meneliti sanad hadits, kaidah-kaidah tersebut adalah :
1)      Sanad bersambung.
2)      Seluruh periwayat dalam sanad bersifat adil
3)      Seluruh periwayat dalam sanad bersifat dhābit
4)      Sanad hadits itu terhindar dari kejanggalan (syudzudz)
5)      Sanad hadits itu terhindar dari cacat (‘illat)
2.       Unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh suatu matan yang berkualitas shahih adalah sebagai berikut :
a.       Terhindar dari syudzudz (kejanggalan), dan
b.      Terhindar dari ‘Illat (cacat).
3.       Langkah-langkah yang dilakukan dalam kegiatan penelitian matan hadits adalah :
a.       Meneliti matan dengan melihat kualitas sanadnya
b.      Meneliti susunan lafal berbagai matan yang semakna
c.       Meneliti kandungan matan
4.       Kaidah kesahihan matan dijadikan sebagai tolak ukur untuk mengetahui kesahihan matan, sebagaimana telah diuraikan pada makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA

‘Ash, Muhammad Fuad ‘Abdul, 1955, Al-Mu’jam Al-Mufahras Li Alfazhil Al-Hadits An-Nabawi ‘An Al-Kitab As-Sittah Wa ‘An Musnad Ad-Darimi Wa Muwaththa Malik Wa Musnad Ahmad Bin Hanbal, Lidan: Barbil.

‘Asqalani, Ahmad bin Alī bin Hajar al-, 1325 H, Tahzib at Tahzib, India: Majlis Da’irat al-Ma’arif an-Nizamiyyah. Juz II dan Juz XII

_____________________________-, Nuzhatun Nazar Syarh Nukhbah al-Fikr, Semarang: Maktabah al-Munawwar.

____________________________, 1998, Bulugul Maram Min Adillatil Ahkam, Beirut: Darul Fikri.

‘Asqalani, Al-Hafizh Syihabuddin bin Alī bin Hajar Al’- , 1325, Tahdzibut Tahdzib, Hindi: Darul Ma’arif. Jilid : 1. Dan Juz 6

Abadi, Al-‘Alamah Ibnu Thayyib Muhammad Syamsul Haq Al-‘Azhim, ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abī Daud Fi Bab ‘Ilmi, Beirut: Darul Fikri, Jilid 9.

Bagdadi, Abū Bakr Ahmad bin Alī Sabīt al-Khatib al-, 1972, Kitab al Kifayah fi Ilmir Riwayah, Mesir: Matba’ah as-Sa’adah.


Husain, Abū Lubabah, 1399 H / 1979 M, al-Jarh wa Ta’dil, Riad: Dar al Liwa

Ibn  as Salah, Abū ‘Amr Usman bin Abdirrahman, 1972, Ulum al-Hadits, (naskah diteliti oleh Nurud-Din “itr, al-Madinah al-Munawwarah: al-Maktabah al-‘Ilmiyyah.

Ilyas, Yunahar, Drs, Lc, dkk, 1996, Pengembangan Pemikiran Terhadap Hadits, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta: LPPI, Cet. 1

Isma’īl, H. M. Syuhudi, Prof. Dr, 1992, Metodologi Penelitian Hadits Nabi, Jakarta: Bulan Bintang.

_______________________, 1995, Kaedah Kesahehan Sanad Hadits, Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Sejarah¸Jakarta: PT. Bulan Bintang.

______________________, 1995, Hadits Nabi Menurut Pembela Pengingkar dan Pemalsunya, Jakarta; Gema Insani Press.

Khatib, Muhammad ‘Ajjaj al-, 1989 M/1409 H, Ushulul al-Hadits, Beirut: Dar al Fikr.

_____________________, 1993 M / 1414 H, as-Sunnah Qabla Tadwin, Beirut: Dar al Fikr

Nisaburi, Imam Abū Al-Husin Muslim Bin Al-Hajjaj Ibnu Muslim Al-Qusyairi An-,  Al-Jami’u Al-Shahih, Beirut: Darul Fikri, Juz: 1.

Poerwadarminta, W.J.S, 1985, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, Cet ke-8.

Qazawaini, Al-Hafizh Abī Abdillah Muhammad Bin Mazid Al-, Sunan Ibnu Majjah Fi Kitab Ahkam Bab Shulhu, Juz : 1

Salīh, Subhi as-, 1977, ‘Ulum al-Hadits wa Mustalahuhu, Beirut: Dar al-‘Ilm li al-Malayin.

Sayuti, Jalalud-Din ‘Abdurrahman bin Abī Bakr as-, 1979, Tadrib ar Rawi fi Syarh Taqrib an Nawawi, Beirut: Dar Ihya as-Sunnah an-Nabawiyyah.JUz I

Shalīh, Subhiy al-, 1977, Ulum al-Hadits wa Mushthalahuhu, Beirut: Dar al-‘Ilm li al-malayin. cet IX.

Shan’ani, Imam Muhammad bin Isma’īl Amir Yaman Ash-, 1995, Subulus salam Syarh Bulugul Maram Min Jami’ Adillatil Ahkam Jilid 4, Beirut: Darul Fikri

Suparta, Munzier, Drs, MA, 2008, Ilmu Hadits,Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
 
Suyuti, As-, 1979, Tadrib ar-Rawi fi Syarh Taqrib an Nawawi, Beirut: Dar Ihya’ as-Sunnah an-Nabawiyah. Juz II.

Thahan, Mahmud, Taisir Mushthalahul hadits, Beirut: Dar Al-Fikr, t.t.

Yaqub, Ali Mustafa, Prof, KH, MA, 2008, Kritik Hadits, Jakarta: Pustaka Firdaus.






[1]M. Syuhudi Isma’īl, Metodologi Penelitian Hadits Nabi, (Jakarta: Bulan Bintang, 1992), h. 51
[2]Mahmud Thahan, Taisir Mushthalahul hadits, (Beirut: Dar Al-Fikr, t.t), h. 115
[3]Ibid, Lihat Ibn  as Salah, Abū ‘Amr Usman bin Abdirrahman,Ulum al-Hadits, (naskah diteliti oleh Nurud-Din “itr (al-Madinah al-Munawwarah: al-Maktabah al-‘Ilmiyyah, 1972 M), h. 74 – 75.   
[4]Muttabī adalah  disebut juga tabī jamak dengan tawabī  yang artinya periwayat yang berstatus pendukung pada periwayat yang bukan sahabat Nabi. Sedangkan syāhid jamaknya syawahid yang artinya periwayat yang berstatus pendukung yang berkedudukan sebagai dan untuk sahabat Nabi.
[5]Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Ushulul al-Hadits, (Beirut: Dar al Fikr, 1989 M/1409 H), h. 304
[6]M. Syuhudi Isma’īl, Kaedah Kesahehan Sanad Hadits, Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Sejarah¸(Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1995), h. 126
[7]Subhiy al-Shalīh, Ulum al-Hadits wa Mushthalahuhu, (Beirut: Dar al-‘Ilm li al-malayin, 1977), cet IX, h. 145
[8]Dr. H.M. Syuhudi Isma’īl dalam buku Yunahar Ilyas dkk, Pengembangan Pemikiran Terhadap Hadits, (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta: LPPI, 1996),Cet. 1, h. 7
[9]Mahmud Thahan, Op. Cit h. 111
[10]Ibid, h. 105
[11]Ibid, h. 83 lihat : M. Syuhudi Isma’īl, Hadits Nabi Menurut Pembela Pengingkar dan Pemalsunya¸(Jakarta: Gema Insani Press, 1995), h. 77
[12]M. Syuhudi Isma’īl, Kaedah Kesahehan Sanad Hadits,…Op. Cit, h. 128
[13]Ibid, h. 52 – 58 dan 64
[14]Ibid
[15]Ibid, h. 62 - 63
[16] Ahmad bin Alī bin Hajar al-‘Asqalani, Tahzib at Tahzib, (India: Majlis Da’irat al-Ma’arif an-Nizamiyyah, 1325 H), Juz II, h. 402 – 406 dan Juz XII, h. 288
[17] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1985), Cet ke-8, h. 16
[18]Dr. H.M. Syuhudi Isma’īl, Kriteria Hadits Shahih dalam buku Yunahar Ilyas dkk, Pengembangan Pemikiran Terhadap Hadits¸Loc. Cit
[19] Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadits, Op.cit, h. 227 – 232.  As-Suyuti, Tadrib ar-Rawi fi Syarh Taqrib an Nawawi, (Beirut: Dar Ihya’ as-Sunnah an-Nabawiyah, 1979 M), Juz II, h. 4 – 7.
[20]Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Abū Daud dan Hakim dari Umar dan Alī r.a, dan lebih banyak dari jalan lain yaitu dari Sayyidah Aisyah r.a. lihat Fathul al-Kubra, JUz II, h. 135
[21]M. Syuhudi Isma’īl, Kaedah Kesahihan Sanad hadits…Op. Cit, h. 116 – 118.
[22]Ibid, h. 115 - 117
[23]At-Thahan, Taisir Mushtalahul Hadits, Op.Cit, h. 87 – 91, Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadits, Op. Cit, h. 433, Abū Lubabah Husain, al-Jarh wa Ta’dil, (Riad: Dar al Liwa, 1399 H / 1979 M), h. 133 - 134
[24]M. Syuhudi Isma’īl, Kaedah Kesahehan Sanad Hadits, ….Op. Cit, h. 134
[25]Munzier Suparta, Ilmu Hadits, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), h. 131 - 132 . 
[26]Al-Fayumi, Ahmad bin Muhammad, al-Misbah al-Munir fi Gharib asy-Syarh al-Kabīr li ar-Rafi’I, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1398 H / 1978 M), Juz II, h. 420 – 421 dalam Syuhudi Isma’īl, Metodologi Penelitian hadits Nabi, Op. Cit, h. 69
[27]M. Syuhudi Isma’īl, Kaedah Kesahehan Sanad Hadits ….Op. Cit, h. 122
[28]Subhi as-Salih, ‘Ulum al-Hadits wa Mustalahuhu, (Beirut: Dar al-‘Ilm li al-Malayin, 1977 M), h. 156.
[29]M. Ajjaj al-Khatib, Op. Cit, h. 232. Lihat juga: K.H. Ali Mustafa Yaqub, Kritik Hadits, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2008), h. 126
[30]Mahmud, Thahan, Op. Cit, h. 30
[31]Ahmad bin Alī bin Hajar al-‘Asqalani, Nuzhatun NAzar Syarh Nukhbah al-Fikr, (Semarang: Maktabah al-Munawwar, t.th), h. 20
[32]Jalalud-Din ‘Abdurrahman bin Abī Bakr as Suyuti, Tadrib ar Rawi fi Syarh Taqrib an Nawawi, (Beirut: Dar Ihya as-Sunnah an-Nabawiyyah, 1979 M), JUz I, h. 233
[33]Mahmud Thahan, Loc. Cit
[34]Ibn as-Salah, Op. Cit, h. 82, as-Suyuti, Op. Cit, JUz II, h. 253
[35] Ibid (Ibn as Salah; as Suyuti, juz II, h. 253 – 254).
[36]Yunahar Ilyas dkk, Op. Cit, h. 10-11
[37]Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Op. Cit, h. 260
[38]Ibid.
[39] M. Syuhudi Isma’īl, Metodologi Penelitian Hadits Nabi, Op.Cit,  h. 78.
[40]Ibid
[42]M. Syuhudi Isma’īl, Metodologi Penelitian Hadits Nabi, Op.Cit,  h. 79.
[43]Ibid, h. 80
[44] Ibid
[45] Ibid
[46]Ibid, h. 89 - 97
[47] Al-Hafidz Ibn Hajar Al-‘Asqalani, Bulugul Maram Min Adillatil Ahkam, Beirut: Darul Fikri. 1998. Hal. 247. Lihat : Imam Muhammad bin Isma’īl Amir Yaman Ash Shan’ani, Subulus salam Syarh Bulugul Maram Min Jami’ Adillatil Ahkam Jilid 4, Beirut: Darul Fikri, 1995. Hal. 133. Lihat: Imam Abū Al-Husin Muslim Bin Al-Hajjaj Ibnu Muslim Al-Qusyairi An-Nisaburi, Al-Jami’u Al-Shahih Fi Bab Al-Yamin ‘Ala Al-Mudda’i ‘Alaih, Beirut: Darul Fikri, Juz: 1, Hal. 85.Lihat:  Muhammad Fuad ‘Abdul ‘Ash, Al-Mu’jam Al-Mufahras Li Alfazhil Al-Hadits An-Nabawi ‘An Al-Kitab As-Sittah Wa ‘An Musnad Ad-Darimi Wa Muwaththa Malik Wa Musnad Ahmad Bin Hanbal, Lidan: Barbil, 1955, Juz: 5, hal: 430
[48]  Al-Hafizh Syihabuddin bin Alī bin Hajar Al’Asqalani, Tahdzibut Tahdzib, (Hindi: Darul Ma’arif, 1325 H), Jilid : 1,h. 188.
[49] Al-Hafizh Syihabuddin bin Alī bin Hajar Al’Asqalani, Tahdzibut Tahdzib, (Beirut: Darul Fikr, 1995 / 1415 H) Juz: 6. hal. 488-489.
[50] Al-‘Asqalani, (Hindi: Darul Ma’arif) op.cit. Jilid 9. hal. 293 – 294.
[51] Ibid. Jilid: 1 hal. 287 - 288
[52] Ibid, Juz 8. hal. 280.
[53] Ibid
[54]M. Syuhudi Isma’īl, Metodologi Penelitian Hadits Nabi, Op.Cit,  h. 121
[55]Abū Bakr Ahmad bin Alī Sabīt al-Khatib al-Bagdadi, Kitab al Kifayah fi Ilmir Riwayah, (Mesir: Matba’ah as-Sa’adah, 1972), h. 206 - 207
[56]Salahud-Din bin Ahmad al-Adlabī, Manhaj Naqil Matn, (Beirut : Dar al-Afaq al-Jadidah, 1403 H / 1983 M), h. 237 – 238 dalam M. Syuhudi Isma’īl, Metodologi Penelitian Hadits Nabi, Op. Cit, h. 128
[57]“Kriteria Hadits Shahih: Kritik Sanad dan Matan” oleh Prof. Drs. Husien Yususf dalam Yunahar Ilyas, dkk, Op. Cit, h. 36-37.
[58]Ibid, h. 129
[59]Ibid, h. 130
[60]Ibid,
[61]Yunahar Ilyas dkk, Op. Cit, h. 12
[62] Al-Hafizh Abī Abdillah Muhammad Bin Mazid Al-Qazawaini, Sunan Ibnu Majjah Fi Kitab Ahkam Bab Shulhu, Juz : 1 Hal. 740. Muhammad Fuad ‘Abdul ‘Ash, Op. Cit, Juz: 3, hal: 341.
                [63]Al-‘Alamah Ibnu Thayyib Muhammad Syamsul Haq Al-‘Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abī Daud Fi Bab ‘Ilmi, Jilid : 9, hal: 515 – 516, Beirut: Darul Fikri.
[64]Ibnu as-salah. Op. Cit, h. 77
[65]M. Syuhudi Isma’īl, Metodologi Penelitian Hadits Nabi, Op. Cit, h. 141
[66]Asy-Syafi’I, Kitab Mukhtalif al-Hadits, (diterbitkan dengan al-Umm), h. 598 - 599
[67]M. Syuhudi Isma’īl, Metodologi Penelitian Hadits Nabi, Op. Cit, h. 143 - 145 
[68]Shahih Muslim, Juz IV, h. 2298 – 2299, Sunan Ad darimi, Juz I, h. 19, Musnad Ahmad, Juz II, h. 238, dan Juz III, h. 12, 21 dan 39
[69]Ibid (Shahih Muslim, Juz II, h. 988 – 989); shahih al-Bukhari, Juz II, h. 64; Juz I, h. 32; Juz IV, h. 88; Sunan Abū Daud, Juz I, h. 172
[70]Lihat: Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, as-Sunnah Qabla Tadwin, (Beirut: dar al-Fikr, 1414 H / 1993 M), h. 306 - 308

0 komentar:

Posting Komentar